
Sulut, proexposnews.com Selasa, 10 Maret 2026, mahasiswa yang tergabung dalam Commune Unsrat menggelar diskusi terbuka terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulawesi Utara yang disahkan pada 24 Februari lalu. Kegiatan ini difasilitasi oleh Gerakan Rakyat Minahasa Selatan (Geram) dan Serikat Mahasiswa Unsrat (Semaun). Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pandangan kritis dari aktivis, petani, hingga lembaga bantuan hukum mengenai potensi dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat.
Dalam diskusi itu, Endosoren yang mewakili Geram menjadi pemantik pertama. Ia menyoroti pernyataan salah satu antek pemerintah yakni Julius Jems Tuuk, yang dalam sebuah video menyebut bahwa masyarakat yang menolak RTRW diduga dibiayai oleh kelompok oligarki di Sulawesi Utara. Menurut Endosoren, pernyataan semacam itu tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ia menilai bahasa politik itu skema klasik pemerintah, untuk menimbulkan kontradiksi di antara masyarakat
“Kalau kritik langsung dicurigai sebagai proyek oligarki, lalu masyarakat harus mengadu ke siapa? Itu merupakan bahasa politik karena bahasa politik mempunyai muatan penipuan dan kepentingan pemerintah” ujar Endosoren. Ia juga menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat terhadap RTRW bukanlah tanpa alasan, melainkan lahir dari kekhawatiran atas perubahan tata ruang yang menghilangkan ruang hidup mereka masyarakat itu sendiri.
Pemantik kedua, Refli Sanggel dari Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua (Solipetra), menyampaikan pengalaman langsung masyarakat di lapangan. Ia menilai tidak ada kelompok masyarakat kecil yang benar-benar diuntungkan dari perda tersebut. Justru sebaliknya, menurutnya, masyarakat berpotensi mengalami kerugian besar.
Refli mengungkapkan bahwa hanya satu minggu setelah perda RTRW disahkan, sudah ada laporan warga di Kalasey Dua yang diminta meninggalkan lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola.
“Kalau hari ini tanah di Kalasey Dua bisa dipersoalkan, bukan tidak mungkin besok giliran tempat lain. RTRW seharusnya mengatur ruang untuk rakyat, bukan membuat rakyat bingung mencari ruang,” kata Refli.
Sementara itu, pemantik ketiga, David Wungkana dari LBH Manado, menyoroti aspek konstitusional dari kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut David, prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan tata ruang. Namun dalam praktiknya, ia menilai kebijakan pemerintah daerah sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan semangat konstitusi tersebut.
“Jika tata ruang justru membuat rakyat kehilangan ruang hidupnya, maka kita perlu bertanya kemakmuran siapa yang sedang diatur?” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung cukup dinamis itu juga diwarnai berbagai tanggapan dari peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa dan masyarakat terdampak. Mereka menilai bahwa pembahasan mengenai RTRW perlu terus dibuka ke publik, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Menjelang penutupan diskusi, para mahasiswa yang hadir menyampaikan harapan agar masyarakat lebih peka terhadap kebijakan tata ruang yang sedang berjalan. Mereka menilai isu RTRW bukan sekadar persoalan dokumen perencanaan, melainkan menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat Sulawesi Utara.
“Sering kali kebijakan baru terasa penting setelah tanah mulai dipagari,” ujar salah satu peserta diskusi dengan nada sedih yang disambut tawa kecil di Namun di balik candaan itu, tersimpan kekhawatiran serius bahwa kebijakan tata ruang yang tidak berpihak pada rakyat nantinya membawa konsekuensi panjang bagi masyarakat.









