Minsel, proexposnews.com – Polsek Motoling, Polres Minahasa Selatan, Polda Sulawesi Utara, menggelar kegiatan sosialisasi Program QR (Quick Response) Code Yanduan sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan kepolisian.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (19/03/2026), dengan sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Kanit Propam Polsek Motoling, Aiptu J. Sengkey.
Dalam pemaparannya, Kanit Propam menjelaskan bahwa pelaksanaan program QR Code Yanduan merupakan respons terhadap tantangan era digital yang semakin kompleks di tengah arus globalisasi.
Menurutnya, institusi kepolisian saat ini dihadapkan pada berbagai dinamika yang mencakup aspek geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah adaptif serta inovatif guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui digitalisasi sistem pengaduan masyarakat (Dumas), Polri berupaya membangun tata kelola pelayanan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kanit Propam juga mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, pihaknya terbuka terhadap kritik dan koreksi dari masyarakat, khususnya jika ditemukan adanya oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya QR Barcode pengaduan masyarakat ini, masyarakat dapat berinteraksi langsung serta menyampaikan laporan terkait oknum polisi yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia berharap, transformasi digital tersebut mampu menjawab tuntutan masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran secara efektif dan berkeadilan.
“Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran secara efektif dan berkeadilan,” pungkasnya. (R*R)






