HukumNasionalPemerintahan

Jaksa Agung Goyang Kursi, 73 Pejabat Kejaksaan Dimutasi dan Dipromosikan

4582
×

Jaksa Agung Goyang Kursi, 73 Pejabat Kejaksaan Dimutasi dan Dipromosikan

Sebarkan artikel ini
202208260709295385 st burhanuddin masih ada oknum kejaksaan bergaya hidup mewah B9pdba02qc

Jakarta, proexposnews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 73 pejabat mengalami mutasi untuk menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari tingkat eselon I hingga eselon II.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.

“Benar bahwa telah beredar sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi para pejabat yang berprestasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Rotasi dan Promosi Pejabat Eselon I

Berikut sejumlah nama pejabat yang mendapat promosi di tingkat eselon I:

1. Chairul Amir, Jaksa Ahli Utama pada Jampidmil → Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sejampidmil).

2. Rina Virawat, Kajati Kalimantan Selatan → Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.

3. Andi Muhammad Taufik, Kajati Sulawesi Utara → Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

4. Ahelya Abustam, Kajati Kalimantan Barat → Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

5. Yulianto, Kajati Sumatera Selatan → Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

 

Selain itu, beberapa pejabat menempati posisi baru di tingkat Kepala Kejati, antara lain:
6. Sutikno, sebelumnya Direktur Penuntutan Jampidsus → Kepala Kejati Riau.
7. Ketut Sumedana, sebelumnya Kajati Bali → Kepala Kejati Sumatera Selatan.

Rotasi Pejabat Eselon II

Di tingkat eselon II, sejumlah pejabat juga mengalami pergeseran posisi, di antaranya:
8. Yudi Indra Gunawan, Direktur C Jampidum → Kajati Kalimantan Utara.
9. Hermon Dekristo, Kajati Jambi → Kajati Jawa Barat.
10. Didik Farkhan Alisyahdi, Inspektur Keuangan II Jamwas → Kajati Sulawesi Selatan.
11. Emil Ridwan, Kepala Pusat Penyelesaian Aset → Kajati Kalimantan Barat.
12. Jacop Hendrik Pattipeilohy, Direktur I Jamintel → Kajati Sulawesi Utara.

Perubahan lainnya melibatkan para Wakil Kepala Kejati, Asisten, Koordinator, serta pejabat di berbagai bidang strategis Kejaksaan.
Beberapa di antaranya:

Chatarina Muliana, Jaksa Ahli Utama pada Jambin → Kepala Kejati Bali.

Siswanto, Kajati Banten → Kajati Jawa Tengah.

Muhibuddin, Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus → Kajati Sumatera Barat.

Zet Tadung Allo, Kajati Nusa Tenggara Timur → Direktur Penuntutan Jampidmil.

Riono Budisantoso, Kajati DIY → Direktur Penuntutan Jampidsus.

I Gde Ngurah Sriada, Direktur B Jampidum → Kajati DIY.

Sufari, Direktur E Jampidum → Kajati Maluku Utara.

Selain para Kepala Kejati, puluhan pejabat lainnya turut bergeser ke berbagai posisi seperti Wakil Kajati, Inspektur, Koordinator, serta pejabat struktural di bidang Pidum, Pidsus, Jamdatun, dan Jamintel.

Penyegaran Organisasi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi, memperkuat kinerja kelembagaan, serta mendorong peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Rotasi ini bukan hanya soal mutasi jabatan, tetapi langkah strategis agar Kejaksaan terus adaptif, solid, dan berintegritas menghadapi tantangan hukum ke depan,” tutup Anang Supriatna. (***)