Manado, proexposnews.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
JPPR menilai wacana tersebut merupakan kemunduran serius bagi demokrasi serta berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan dan pola politik komando dalam pemerintahan.
Sikap penolakan ini disampaikan menyusul menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD yang digaungkan sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah di DPR RI, antara lain Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, dan NasDem.
Dengan dominasi mayoritas kursi di parlemen, JPPR menilai rencana tersebut berpeluang besar diakomodasi dalam agenda legislasi, baik melalui RUU Omnibus Politik maupun RUU Pemilu yang saat ini tengah dibahas.
JPPR Sulut menilai narasi yang dibangun partai-partai koalisi pemerintah khususnya alasan tingginya biaya Pilkada langsung serta tudingan bahwa Pilkada melahirkan kepala daerah korup sebagai dalih yang menyesatkan. Menurut JPPR, akar persoalan bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang dan mahar politik, serta buruknya tata kelola penyelenggaraan pemilu.
“Pilkada langsung merupakan hasil agenda reformasi untuk memperluas partisipasi politik rakyat, memperkuat desentralisasi, dan mencegah sentralisasi kekuasaan sebagaimana praktik pada era Orde Baru,” Kordinator Provinsi Pascal Toloh kepada media ini, Sabtu (17/01/2026).
Toloh menilai Inkonstitusional dan Melanggar HAM JPPR Sulut juga menilai Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan bersifat inkonstitusional. Penafsiran frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menurut JPPR, telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang wajib dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, mekanisme Pilkada melalui DPRD melanggar hak asasi manusia, khususnya hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
JPPR Sulut memperingatkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada berpotensi membawa Indonesia kembali pada pola sentralisasi kekuasaan ala Orde Baru.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai membuka ruang kontrol yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap daerah, sekaligus memperkuat praktik politik kartel di kalangan elite partai.
“Pemindahan hak pilih dari rakyat kepada DPRD justru berisiko memperluas praktik transaksi politik, terlebih di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga legislatif,” pungkasnya.
JPPR juga memandang wacana ini sebagai bagian dari agenda penguatan politik komando, yang ditandai dengan meningkatnya dominasi pemerintah pusat, kecenderungan militerisasi birokrasi, serta melemahnya kontrol rakyat terhadap kekuasaan di tingkat lokal.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, JPPR Sulut menyatakan sikap menolak secara tegas dan tanpa kompromi rencana Pilkada melalui DPRD. Untuk itu Toloh menegaskan bahwa solusi atas berbagai persoalan Pilkada bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan melalui perbaikan tata kelola pemilu, penguatan penegakan hukum, serta pembangunan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
JPPR Sulut menyampaikan empat rekomendasi utama:
Menolak Pilkada melalui DPRD;
Menuntut perbaikan tata kelola Pilkada, bukan perubahan mekanisme pemilihan;
Menolak penguatan sentralisasi kekuasaan dan politik komando;
Mengajak masyarakat sipil dan warga Sulawesi Utara untuk bersikap kritis serta melawan setiap bentuk pelemahan demokrasi dan negara hukum.
JPPR Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi konstitusional dan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama kehidupan bernegara di Indonesia. (***)






