Minsel, proexposnews.com – Penyaluran bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog masih kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tidak sedikit warga yang tidak menerima bantuan menganggap pemerintah desa sebagai pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, penetapan penerima bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah pusat dan menjadi dasar penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Akibat kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut, di sejumlah desa muncul protes dari masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun namanya tidak tercantum dalam daftar penerima.
Situasi serupa juga terjadi di Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, di mana sejumlah warga yang tidak menerima bantuan melontarkan kritik kepada pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa hanya berperan dalam memfasilitasi penyaluran berdasarkan daftar penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pejabat (Pj) Hukum Tua Desa Tumani, Fesna Assa, menyayangkan adanya oknum masyarakat yang membuat unggahan di media sosial yang terkesan menyalahkan pemerintah desa ketika nama mereka atau anggota keluarganya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pangan.
Menurutnya, penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan berdasarkan data resmi yang diterima dari pemerintah pusat. Pemerintah desa, kata Assa, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Penyaluran bantuan pangan ini sudah dilakukan sesuai data yang ada dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan. Jika ada warga yang tidak masuk dalam daftar penerima, itu bukan karena kesengajaan atau keputusan pemerintah desa,” ungkap Assa kepada media ini, Kamis (18/06/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan mencari informasi yang benar sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai atau ada pertanyaan terkait bantuan sosial, masyarakat sebaiknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa agar memperoleh penjelasan yang akurat.
“Saya harap ke depan masyarakat lebih terbuka dan saling berkomunikasi secara baik dengan pemerintah desa supaya tidak ada kesalahpahaman, tidak langsung menyalahkan pemerintah desa, serta tidak melempar isu di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Pemerintah Desa Tumani berharap masyarakat dapat memahami bahwa mekanisme penetapan penerima bantuan pangan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui basis data nasional. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar serta tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat. (Pro)






