DaerahHukrimHukumMinahasa SelatanSulawesi Utara

Netizen Geram.! Polisi Diminta Tindak Tegas FK Atas Tuduhan Pencuri Kayu 3 Pekerja

329
×

Netizen Geram.! Polisi Diminta Tindak Tegas FK Atas Tuduhan Pencuri Kayu 3 Pekerja

Sebarkan artikel ini
file 000000002cb08208a1938dde6fac3320

Minsel, proexposnews.com – Polemik yang melibatkan FK alias Franko, warga Desa Tokin, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memasuki ranah hukum. FK dilaporkan terkait dugaan penganiayaan serta dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan sejumlah pekerja asal Jawa Barat melalui media sosial Facebook.

Persoalan ini mencuat setelah beredar video yang diunggah FK dan memperlihatkan tiga pekerja asal Jawa Barat yang dituding mengambil atau mencuri kayu. Namun, berdasarkan keterangan pihak penanggung jawab pekerja, ketiganya diduga tidak mengetahui secara pasti status maupun kepemilikan kayu tersebut.

Ketiga pekerja tersebut disebut hanya menjalankan perintah untuk mengambil kayu papan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan. Karena merupakan warga dari luar daerah, mereka diduga keliru mengambil kayu yang ternyata bukan milik pihak yang menyuruh mereka.

Persoalan kemudian menjadi sorotan publik setelah FK juga mengunggah foto ketiga pekerja dalam kondisi tanpa mengenakan baju dan duduk di lantai ke akun media sosialnya. Unggahan tersebut memicu reaksi keras sejumlah netizen yang menilai persoalan seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dipertontonkan dan di viral kan di media sosial.

FK sendiri diketahui pernah terseret persoalan hukum terkait kasus pembakaran sepeda motor di lokasi tambang beberapa tahun lalu. Namun, perkara tersebut merupakan persoalan berbeda dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam perkara yang sedang diproses saat ini.

Penanggung jawab para pekerja, Brian Wenas (33), warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru, membenarkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan pekerjanya.

“Memang mereka orang kerja saya, dan saya yang suruh pergi mengambil kayu papan untuk digunakan di lokasi. Karena mereka orang luar, mereka tidak tahu posisi kayu dan salah mengambil kayu milik orang lain,” ujar Brian kepada wartawan media ini, Rabu (2/9/2026).

Menurut Brian, persoalan kemudian berkembang ketika para pekerja bertemu dengan FK. Ia menduga salah satu pekerjanya mengalami tindakan kekerasan.

Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut serta beredarnya unggahan di media sosial, Brian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Saya selaku penanggung jawab orang kerja mendampingi mereka membuat laporan ke Polsek Motoling mengenai dugaan penganiayaan. Untuk persoalan pencemaran nama baik, kami juga akan membuat laporan ke Polres Minahasa Selatan,” tegasnya.

Brian menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dan berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Kasus ini turut memancing reaksi keras dari sejumlah netizen. Mereka mempertanyakan tindakan mempermalukan seseorang di ruang publik melalui media sosial dan mendesak aparat kepolisian segera menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah warga juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.

“Jangan sampai persoalan seperti ini memicu reaksi masyarakat atau ada pihak-pihak yang mengambil tindakan sendiri. Maka aparat hukum harus bertindak tegas,” ungkap salah satu warga.

Desakan tersebut bukan berarti masyarakat diminta menentukan siapa yang bersalah. Sebaliknya, warga berharap polisi segera melakukan penyelidikan secara objektif agar setiap pihak yang terlibat mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang semestinya.

Saat dikonfirmasi media ini, penyidik di Polsek Motoling membenarkan bahwa pihak yang mengaku sebagai korban telah membuat laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan atau resah agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri. Seluruh persoalan diminta diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena persoalan yang berawal dari dugaan kesalahpahaman mengenai pengambilan kayu kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan, unggahan yang dipersoalkan di media sosial, serta dugaan pencemaran nama baik.

Publik pun menunggu langkah tegas dan profesional aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat, objektif, dan sesuai prosedur dinilai penting untuk mencegah polemik semakin melebar sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengambil hukum ke tangannya sendiri. (Pro)