DaerahMinahasa SelatanPemerintahan

Diduga Abaikan Tahapan Penjaringan di Tingkat Jaga, Proses Pemilihan Calon BPD Desa Lowian Disorot

400
×

Diduga Abaikan Tahapan Penjaringan di Tingkat Jaga, Proses Pemilihan Calon BPD Desa Lowian Disorot

Sebarkan artikel ini
file 0000000077e881f79f31fd0022408e30

Minsel, proexposnews.com – Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan saat ini tengah, maupun telah, melaksanakan pemilihan calon anggota BPD. Proses tersebut dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh kepala desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mekanisme pemilihan, panitia wajib menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi. Perlu diketahui, peserta yang dinyatakan menang dalam pemilihan masih berstatus calon anggota BPD terpilih dan belum dapat disebut sebagai anggota BPD sebelum diresmikan oleh Bupati.

 

Hal itu karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD diterbitkan oleh kepala daerah.

 

Salah satu desa yang telah melaksanakan pemilihan calon BPD adalah Desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Pemilihan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di Balai Pertemuan Umum Desa Lowian.

Namun, proses pemilihan tersebut menuai sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, muncul dugaan bahwa salah satu tahapan penting dalam mekanisme pemilihan tidak dilaksanakan, yakni proses penjaringan dan penyaringan calon di tingkat jaga.

Selain itu, diduga tidak terdapat berita acara penjaringan dan penyaringan calon BPD di tingkat jaga sebagaimana lazimnya menjadi bagian dari administrasi tahapan pemilihan.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka proses pemilihan dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan calon anggota BPD.

Awak media juga memperoleh informasi bahwa di Jaga II Desa Lowian tidak pernah dilaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan, namun proses langsung berlanjut ke pemilihan calon BPD di tingkat desa.

Tak hanya itu, pelaksanaan sosialisasi mengenai tahapan pemilihan, mekanisme, serta persyaratan pencalonan juga disebut-sebut minim dilakukan oleh panitia.

“Sosialisasi tentang tahapan dan proses pemilihan BPD tidak pernah kami dengar. Begitu juga tahapan penjaringan dan penyaringan di tingkat jaga tidak pernah disampaikan, sehingga tahapan itu tidak dilaksanakan dan langsung dilakukan pemilihan calon BPD di tingkat desa,” ujar salah seorang warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan memberikan perhatian serius terhadap proses pemilihan calon BPD Desa Lowian.

DPMD juga diminta melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan pemilihan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, masyarakat berharap berkas hasil pemilihan tidak diproses lebih lanjut hingga dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan, Efer Poluakan, kepada awak media saat kegiatan lomba desa di Desa Liandok menyampaikan bahwa peresmian calon anggota BPD terpilih secara serentak direncanakan berlangsung pada akhir Agustus 2026 di Aula Waleta, Kantor Bupati Minahasa Selatan.

Karena itu, proses pemilihan di setiap desa diharapkan tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga wajib mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan seluruh tahapan yang telah ditetapkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan, SH, menegaskan bahwa tahapan penjaringan dan penyaringan di tingkat jaga merupakan bagian penting dalam mekanisme pemilihan calon anggota BPD.

Menurutnya, tahapan tersebut harus dilaksanakan sebelum pemilihan di tingkat desa dilaksanakan.

“Tidak melaksanakan penjaringan dan penyaringan di tingkat jaga, tetapi langsung ke pemilihan di tingkat desa, merupakan proses yang keliru dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila benar tahapan tersebut tidak dilaksanakan, maka hasil pemilihan calon BPD dapat dipersoalkan karena diduga cacat prosedur,” tegas Tommy Turangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pemilihan Calon BPD Desa Lowian maupun Pemerintah Desa Lowian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)