DaerahHukrimHukumManadoNasionalSulawesi Utara

Janji Manis Berujung Eksploitasi, Perempuan Manado Diduga Terjebak TPPO di Papua

427
×

Janji Manis Berujung Eksploitasi, Perempuan Manado Diduga Terjebak TPPO di Papua

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 193018

Manado, proexposnews.com – Seorang perempuan berinisial DK diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah direkrut dengan modus pekerjaan sebagai penyanyi di wilayah Papua Tengah. Korban dilaporkan berangkat dari Manado pada pertengahan bulan dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan pendapatan layak.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui percakapan dan unggahan di media sosial, DK awalnya dijanjikan bekerja sebagai penyanyi karaoke di salah satu tempat hiburan dengan bayaran sebesar Rp300 ribu per jam. Namun, setelah tiba di lokasi, kondisi yang dihadapi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Korban ternyata hanya menerima sekitar Rp150 ribu per jam, serta diduga diarahkan untuk melayani tamu di tempat hiburan malam.

Dalam keterangannya, korban juga mengaku mengalami tekanan serta keterbatasan akses untuk keluar dari lingkungan kerja tersebut. Situasi ini mengindikasikan adanya praktik eksploitasi yang mengarah pada dugaan perdagangan orang.

Upaya penyelamatan terhadap korban dilakukan setelah informasi tersebut sampai kepada Nancy Parengkuan, Komisaris LBH Manguni Indonesia. Setelah menerima permintaan bantuan dari korban, Nancy segera berkoordinasi dengan Pengurus DPW Manguni Indonesia di Papua untuk melakukan tindakan cepat.

Melalui koordinasi tersebut, korban akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi selamat. Proses evakuasi ini melibatkan pihak-pihak lokal yang turut membantu memastikan keselamatan korban dari dugaan praktik eksploitasi.

Langkah cepat Nancy mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tim advokat dari LBH Manguni Indonesia. Mereka menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas secara hukum.

Sekretaris LBH Manguni Indonesia, Junaedy S. Lintong, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan. “Kami akan mendalami unsur pidananya dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/04/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Lintong, kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik perdagangan orang dengan modus penawaran pekerjaan di sektor hiburan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan stabil dan saat ini tengah menjalani pendampingan untuk proses pemulihan serta penanganan lanjutan. Korban juga direncanakan segera dipulangkan ke Manado. (Pro)