DaerahHukrimHukumMinahasa Selatan

Oknum Pimpinan Gereja di Motoling Terseret Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Lakukan Penahanan

900
×

Oknum Pimpinan Gereja di Motoling Terseret Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini
file 00000000e82882068e4ab88dc4c466f2

Monsel, proexposnews.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan DI, oknum pimpinan gereja di wilayah Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik dan viral di sejumlah platform media sosial tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, Satreskrim Polres Minahasa Selatan menetapkan DI sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Merty Kowureng dan Santi Mundung memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Minsel di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., yang dinilai telah menangani perkara secara serius.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan sampai perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Santi Mundung kepada wartawan, Jumat (11/09/2026).

Apresiasi juga datang dari pemerhati perempuan dan anak di Minahasa Selatan, Tirsa Sariowan. Menurutnya, peningkatan status perkara hingga penahanan tersangka menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Hal seperti ini penting untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak,” ujar Tirsa.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan perkembangan perkara tersebut.

“Benar, saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Iptu Stefi Sumolang.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap DI akan terus bergulir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DI tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)